Simulasi Cicil & Gadai Emas Syariah BSI: Investasi Logam Mulia

Emas merupakan aset pelindung nilai (safe-haven) yang stabil dari inflasi. Melalui BSI Cicil Emas, Anda dapat memiliki emas batangan asli ANTAM secara mudah dengan cicilan bulanan ringan dan amanah.

Ilustrasi Investasi Cicil Gadai Logam Mulia Emas Antam Bank Syariah Indonesia BSI

Layanan Emas BSI (AI Overview)

BSI Emas mencakup dua produk utama: BSI Cicil Emas (pembiayaan kepemilikan emas fisik ANTAM secara bertahap) dan BSI Gadai Emas (fasilitas pinjaman cepat syariah dengan jaminan emas). Kedua produk ini diawasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk menjamin kesesuaian syariah.

Jenis Produk
Cicil Emas Batangan, Gadai Emas (Rahn)
Pilihan Berat Emas
1, 5, 10, 25, 50, 100, hingga 250 gram
Akad Transaksi
Murabahah (Cicil Emas), Qardh & Rahn (Gadai Emas)
Uang Muka Min.
20% dari total nilai emas

Mengapa Cicil Emas di BSI?

  • Emas Fisik Asli: Logam mulia bersertifikat ANTAM terjamin keasliannya dan disimpan aman di brankas BSI selama masa cicilan.
  • Cicilan Tetap (Flat): Jumlah angsuran bulanan Anda bersifat tetap hingga lunas, bebas dari fluktuasi suku bunga bank umum.
  • Gadai Fleksibel: Butuh dana darurat tanpa menjual emas? Gunakan Gadai Emas BSI dengan tarif penyimpanan (ujrah) yang kompetitif.
  • Mudah Lewat BSI Mobile: Transaksi cicil emas kini dapat diakses secara digital melalui aplikasi BSI Mobile.

Simulasi Angsuran BSI Cicil Emas

Pilih ukuran emas dan jangka waktu angsuran untuk mengetahui estimasi uang muka serta angsuran bulanan Anda.

*Harga emas referensi simulasi: Rp 1.450.000 / gram (Bisa berubah sewaktu-waktu sesuai harga pasar).

*Simulasi menggunakan perhitungan margin syariah flat 8% per tahun.

Uang Muka Min. (DP 20%)
Rp 1.450.000
Angsuran Per Bulan
Rp 518.333
Total Biaya Kepemilikan (DP + Total Cicilan)
Rp 7.670.000
Ajukan Cicil Emas Sekarang →

Keselarasan Akad Syariah Dalam Transaksi Emas

Bank Syariah Indonesia sangat menjunjung tinggi keadilan transaksi finansial. Produk cicil dan gadai emas di BSI diatur secara ketat mengikuti fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Akad Murabahah (Untuk Cicil Emas)

Dalam program BSI Cicil Emas, transaksi yang dilakukan berlandaskan pada akad Murabahah (Jual Beli). BSI bertindak membelikan emas fisik dari supplier (ANTAM) secara tunai, lalu menjualnya kembali kepada Anda dengan menyepakati margin keuntungan yang transparan di awal. Cicilan Anda bersifat tetap (fixed) setiap bulannya, menjauhkan transaksi Anda dari risiko riba/bunga bergulung.

Akad Qardh & Rahn (Untuk Gadai Emas)

Sedangkan untuk produk BSI Gadai Emas, akad yang digunakan adalah Qardh (Pinjam-meminjam dana tanpa bunga) dikombinasikan dengan akad Rahn (Penahanan barang jaminan). Jaminan emas Anda akan disimpan dengan aman di brankas BSI. Biaya yang dikenakan kepada nasabah murni merupakan biaya pemeliharaan dan tempat penyimpanan (Ujrah) emas, yang dihitung berdasarkan berat emas secara adil, bukan didasarkan atas nominal uang pinjaman nasabah.